Kasus Permekosaan Berujung Meninggaldi Halmahera Tengah , Kemen PPPA Mengecam Tidak Mentolelir Kekerasan Terhadap Perempuan

Halteng - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NU (18) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, oleh sejumlah orang. Ternyata, korban meninggal dunia usai menjadi korban perkosaan tersebut.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya tidak mentolerir kasus kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun dan memastikan akan memantau penegakan hukum kasus ini.

"Kasus pemerkosaan adalah kekerasan terhadap perempuan yang sangat keji, bahkan ini hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Kasus ini perlu mendapat perhatian penuh dari semua pihak, dan sanksi hukum terhadap pelaku harus benar-benar ditegakkan," kata Ratna, Selasa (19/10).

Selain itu, pihaknya mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian yang dengan sigap menangkap para terduga pelaku tersebut. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar kasus tersebut diusut tuntas dan penegakan hukum berjalan semestinya.

Tak hanya memberikan apresiasi, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah (Halteng) terkait kasus tersebut.

Berdasarkan laporan dari Dinas PPPA Halteng, ia menyebut korban diperkosa dengan mata tertutup oleh para pelaku. Setelah kejadian pemerkosaan, korban merasakan kesakitan pada body organ intimnya hingga dibawa ke rumah sakit.

Tak hanya itu, korban juga mengalami depresi berat dan sempat dirujuk ke RSJ Sofifi untuk penanganan medis dan psikisnya.

"Dinas PPPA berupaya melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis terhadap korban ke RSJ Sofifi, namun tidak dapat menemui korban karena sedang dirawat intensif. Pada 17 Oktober 2021, korban meninggal dunia," ungkapnya.

Diketahui, salah satu terduga pelaku pemerkosaan itu merupakan kekasih dari korban yang merupakan karyawan PT IWIP.

Ratna menegaskan, kasus ini adalah kasus yang sangat berat, dapat dikenakan pasal berlapis dalam KUHP dari mulai pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah, terutama dalam pendampingan penegakan hukum terhadap pelaku," tutupnya.

Untuk diketahui, Polisi telah melakukan penyelidikan terkait informasi korban pemerkosaan yang meninggal dunia di Halmahera Tengah. Empat orang diduga pelaku pemerkosaan berhasil diamankan.

"Sudah (dilakukan penyidikan). Kasus sudah dilaporkan sejak tanggal 8 dan sudah diamankan 4 pelaku," kata Kapolres Halmahera Tengah (Halteng) AKBP Nico Setiawan saat dihubungi merdeka.com, Minggu (17/10).

Dari empat orang yang diamankan tersebut, salah satunya merupakan pacar dari korban. Sebelum melakukan pemerkosaan terhadap korban, para pelaku yang bekerja di PT IWIP itu lebih dulu menenggak minuman keras (miras).

"Para pelaku minum miras sebelum melakukan pemerkosaan. Ya (terduga pelaku bekerja di PT IWIP)," tutup Nico.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Berhasil Menangkap Aksi Premanisme Pemalakan Supir Truk di Jakarta Selatan

Kasus Terkait Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Oleh Seorang Guru Agama di Jakbar, Polisi Persilakan Bila Ada yang Mau Membuat Laporan

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Mutilasi di Bekasi yang di Duga Ada 3 Orang, 2 Orang Sudah di Amankan