Kasus Terkait Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Oleh Seorang Guru Agama di Jakbar, Polisi Persilakan Bila Ada yang Mau Membuat Laporan

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polda Jabar untuk mengusut tindak eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh Herry Wirawan pada para santrinya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengaku pihaknya belum mengetahui adanya dugaan tindakan eksploitasi ekonomi yang sudah dilakukan oleh pelaku.

"Tentunya hal ini kan harus adanya laporan pengaduan, kalau memang tidak ada laporan pengaduan maka kita belum bisa mengetahui hal seperti itu," kata dia melalui sambungan telepon, Kamis (10/12).

Jikapun memang ada dugaan perbuatan seperti itu, kata Erdi, LPSK dapat membuat laporan ke polisi dengan turut menyertakan barang bukti. Nantinya, polisi bakal mulai melakukan proses penyelidikan.

"Mungkin bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," ucap dia.

Adapun soal kasus tersebut, sambung Erdi, mulanya diterima kepolisian pada sekitar bulan Mei lalu. Lalu, polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan kini sedang disidangkan di pengadilan. Dia tak menyebut pelapor dalam kasus itu.

"Itu kan berawal di bulan Mei hanya menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata dia.

Sebelumnya, Herry melakukan pemerkosaan pada 12 santrinya. Bahkan, akibat perbuatan pelaku, tercatat ada sembilan santri yang sudah melahirkan.

Adapun Herry terancam pidana kurungan selama 20 tahun akibat perbuatannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Berhasil Menangkap Aksi Premanisme Pemalakan Supir Truk di Jakarta Selatan

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Mutilasi di Bekasi yang di Duga Ada 3 Orang, 2 Orang Sudah di Amankan