Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Mutilasi di Bekasi yang di Duga Ada 3 Orang, 2 Orang Sudah di Amankan

Bekasi -  Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kota Jaya bersama Polres Bekasi telah menangkap dua terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria yang ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11). Seorang lainnya masih diburu petugas. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda City Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan penangkapan dua dari tiga orang terduga pelaku. "Alhamdulillah dua terduga pelaku sudah tertangkap," kata dia saat dihubungi, Sabtu (27/11). Tubagus Ade mengatakan, pihaknya masih menginterogasi keduanya. Berdasar alat bukti, mereka diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan sadis itu. "Status keduanya belum tersangka. Tapi sudah ada cukup kuat untuk kita jadikan tersangkanya," ujar dia. Tubagus Ade menyebutkan, tim gabungan masih bergerak untuk memburu satu orang terduga pelaku lain. "Diduga ada tiga orang. Ini masih kita dalami. Dua sudah tertangkap. Yang satu lagi on progress," tandas dia.

Seorang Remaja Telah Melakukan Percobaan Pelecehan Seksual Gadis Remaja di AS

New York -  Seorang pria yang mengaku bersalah atas pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat gadis remaja tidak dijatuhi hukuman penjara setelah seorang hakim negara bagian New York mengatakan durasi hukuman penjaranya tidak pantas. Christopher Belter, sekarang berusia 20 tahun, pada 2019 mengaku bersalah atas percobaan pelecehan seksual tingkat pertama, pemerkosaan tingkat tiga dan dua tuduhan pelecehan seksual tingkat dua, menurut dokumen pengadilan. Tuduhan itu berasal dari empat insiden terpisah pada 2017 dan 2018 di Lewiston, New york city. Saat itu, pelaku dan para korban berusia di bawah 18 tahun. Dokumen tersebut menyatakan, Belter ditempatkan dalam masa percobaan sementara selama dua tahun dengan batasan penggunaan internet dan akses ke pornografi. Tapi dia melanggar ketentuan masa percobaannya. Hakim Matthew J. Murphy membantah status Belter sebagai pelaku di bawah umur dan memutuskan dia akan dihukum sebagai orang dewasa. Selasa lalu, Hakim Murphy mengeluarkan hukum

Seorang DPO di Aceh Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Setelah Divonis 200 Bulan Penjara Oleh MA

Banda Aceh -  Pemerkosa anak di Aceh Besar kabur usai divonis bersalah dengan hukuman 16 Tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar. "Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa yang dihubungi dari Banda Aceh. Berdasarkan postingan instagram Kejari Aceh Besar disebutkan bahwa DPO bernama DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat. Shidqi mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut di mana, karena itu dia meminta masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke kejaksaan. "Kita sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia, kita terus mencarinya," ujar Shidqi.

Seorang Pemuda Tega Membacok Tetangganya Karena Batas Tanah

Palembang -  Gara-gara batas tanah, Welly Pamungkas (25) membacok tetangganya, Dimas Tri Prasetyo (26 ). Enam bulan buron, pelaku ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di belakang rumahnya di Plaju, Palembang, 26 Mei 2021. Lokasi itu adalah lahan yang disengketakan keduanya sebelum kejadian. Pelaku mendatangi korban sambil membawa sebilah parang. Keduanya cekcok mulut karena masing-masing ngotot mempertahankan tanah yang disebut diserobot. Lantas, pelaku membacok dan ditangkis dengan tangan korban. Begitu korban kesakitan akibat luka di lengannya, pelaku membabi buta membacoknya hingga mengalami banyak luka. Beruntung, warga sekitar melerai keduanya dan nyawa korban dapat diselamatkan setelah menjalani perawatan di rumah sakit cukup lama. Sementara pelaku langsung kabur usai kejadian. Tersangka Welly mengaku sudah lama menaruh dendam dengan tetangganya itu karena dianggapnya menyerobot tanah miliknya. Sedangkan korban bersikukuh meng

Seorang Petani Mengajak Anaknya Tanam Ganja Demi Memenuhi Kehidupan Sehari-hari

Sumsel -  Seorang pria inisial HS (37) beserta anaknya, BT (17) ditangkap polisi karena menanam ganja seluas 1,5 hektare di kebun kopi miliknya. Mereka berdalih memerlukan uang tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Keduanya ditangkap sedang berada di ladang ganja di Bukit Barisan di Desa Talang Cugung Meranti, Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, Sumatera Selatan. Untuk menuju TKP, polisi harus menempuh waktu selama tujuh jam dari pemukiman. Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas kedua pelaku. Keduanya cukup leluasa menanam marijuana karena jauh dari desa terdekat. "Kemarin kami lakukan penggerebekan, dua pelaku yakni ayah dan anak berada di TKP," ungkap Hendri, Kamis (4/11). Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 200 batang marijuana siap panen dan 12 bibit yang masih berada di media tanam. Keduanya mengaku sudah beberapa kali sekali menanam dan panen. "Alasannya hasil pa