Aksi Pengeroyokan 3 Siswa SMK di Magelang, 3 Siswa Ditetapkan Menjadi Tersangka
Magelang - Tiga orang pelajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Penetapan itu setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan ditemukannya bukti-bukti terkait perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan. Tersangka adalah BHV (18) pelajar SMK asal Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, dan dua temannya yang masih di bawah umur. Perbuatan sadis mereka diduga telah menyebabkan korban, Erik (19 ), mengalami luka berat. Semula korban dirawat di Rumah Sakit Merah Putih kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama 7 hari karena harus menjalani operasi di kepala dan tulang rahang patah. Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim, AKP Muhamad Alfan Armin, mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut terajadi pada Rabu (7/12) silam, di mana korban ternyata merupakan teman sekolah ketiga tersangka. Kronologi kejadian bermula korban...